Sabtu, 23 Februari 2008

GAJI PENDIDIK MASUK ANGGARAN PENDIDIKAN

Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik danbertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara No. 24/PUU-V/2007, Rabu (20/2), di Jakarta.

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi, Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)". Berarti, dengan adanya putusan MK tersebut, gaji pendidik, sebagai bagian dari komponen pendidikan, harus dimasukkan dalam penyusunan anggaran pendidikan APBN dan APBD.

Lebih lanjut, menurut MK dalam pertimbangan hukum putusan perkara yang diajukan Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai tersebut, apabila gaji pendidik tidak dimasukkan dalam anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN dan APBD dan anggaran pendidikan tersebut kurang dari 20% dalam APBN dan APBD, maka undang-undang dan peraturan yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja dimaksud bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Terlepas dari segala maksud baik yang melatarbelakanginya, MK menyatakan, rumusan makna Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menjadi tidak konsisten dengan rumusan makna Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas, yang berbunyi: “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” dan Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas yang berbunyi: “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Selain itu, rumusan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas telah mempersempit makna filosofis Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang seharusnya tidak boleh dilakukan, mengingat UUD 1945 merupakan norma tertinggi bagi bangsa dan Negara.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”

Dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran pendidikan, menurut MK, lebih mudah bagi Pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dalam APBN. Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan komponen gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 dapat mencapai 18%.

Oleh karena itu, dengan adanya Putusan ini, MK menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Terkait dengan permohonan lain para Pemohon yaitu pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2007, MK berpendapat, UU APBN mempunyai karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya, di antaranya adalah bersifat eenmalig yang berlaku hanya untuk satu tahun dan sudah berakhir. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Terhadap putusan MK perkara No. 24/PUU-V/2007 ini, tiga orang hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi H. Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan H. Harjono.

Tidak ada komentar: